Legislator Sesalkan Pembatalan Perda Pendidikan

29-06-2016 / KOMISI X

 

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyesalkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurut Dadang, Perda berkaitan pendidikan gratis tak seharusnya dibatalkan.

 

Sebagaimana diketahui, diantara 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri, ternyata 72 di antaranya mengatur terkait pendidikan. Padahal sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaskan bahwa Perda yang dibatalkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.‎

 

‎Beberapa di antaranya yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

 

Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

 

"Perda soal pendidikan gratis itu tidak bisa dibatalkan selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu," tegas Dadang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

 

Politisi F-Hanura itu mengakui, pendidikan gratis yang boleh dilakukan Pemda dibatasi di tingkat menengah saja, yakni SMA/SMK. Untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi (PT) itu bukan lagi kewenangan Pemda."Kalau PT yang digratiskan, itu sudah melampaui batas," imbuhnya.

 

Dadang menyarankan Mendagri perlu menjelaskan terkait Perda Pendidikan yang dihapus. "Apa‎kah melampaui kewenangan atau diskriminatif. Itu perlu dijelaskan, karena abu-abu sekali," pintanya.

 

Pemda yang berkeberatan dengan pencabutan Perda itu, menurut Dadang bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)‎."Keputusan pejabat publik bisa di PTUN-kan. Selama alasannya jelas, kenapa tidak," saran politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Ia juga menyarankan Komisi X DPR memanggil kepala daerah yang Perda Pendidikannya dibatalkan. "Kami coba klarifikasi di komisi X. Kita juga minta pemerintah tidak tergesa-gesa. Karena ini kan hanya diberi waktu 14 hari," tutup Dadang. (sf) Foto: Azka/mr.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...